HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN TERHADAP ASSET

Di dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli Asset, harga perolehan Asset bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh Asset tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain.

Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain.
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

MENENTUKAN HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN

Penentuan harga perolehan dan harga penjualan Asset tetap dapat terjadi dalam beberapa situasi atau kondisi. Situasi atau kondisi yang dimaksud, diantaranya adalah :

1. Jual Beli Asset

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli Asset yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

2. Tukar Menukar Asset

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar Asset adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

3. Pengambilalihan Usaha

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan Asset, penilaian Asset yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan Asset tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya.

4. Hibah/Bantuan/Sumbangan

Dalam hal terjadi penyerahan Asset karena hibah, bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a atau warisan, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan penyerahan. Apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa buku tidak diketahui, maka nilai perolehan atas harta ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka nilai perolehan bagi pihak yang mengalihkan adalah harga pasar. Adapun syarat yang dalam pasal 4 ayat (3) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah

b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

5. Pengalihan Asset Termasuk Setoran Tunai sebagai Pengganti Penyertaan Modal

Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau pengalihan Asset. Penilaian Asset yang diserahkan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal akan dinilai berdasarkan nilai pasar dari Asset yang dialihkan tersebut.

6. Penilaian atau Pemakaian Persediaan

Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu :

  1. Barang jadi atau barang dagangan
  2. Barang dalam proses produksi
  3. Bahan baku dan bahan pembantu.

Pada penilaian harga Asset untuk persediaan barang di atas hanya boleh menggunakan harga perolehan yang dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama kali (“first-in first-out atau disingkat FIFO”). Sesuai dengan kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas. Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakainan persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.