Setelah Asset dapat diakui maka tahap selanjutnya adalah pengukuran Asset tersebut. Aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah/perusahaan harus dinilai atau diukur untuk dapat dilaporkan dalam neraca. Dengan begitu marilah simak untuk pembahasan pengukuran perolehan Fixed Asset dalam artikel ini.
PENGUKURAN PEROLEHAN FIXED ASSET
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui/memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca atau laporan laba rugi. Dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan lazimnya menggunakan biaya historis, dan biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Asset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan sehingga menghasilkan pengukuran dari Fixed Asset. Biaya perolehan Asset adalah jumlah biaya yang dikeluarkan oleh entitas dan diperlukan untuk menyiapkan agar Asset tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya. Komponen biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu Asset tetap terdiri dari:
- Harga Beli
- Bea Impor
- Biaya Persiapan Tempat
- Biaya Pengiriman awal(initial delivery) dan Biaya simpan/Bongkar muat(handling cost)
- Biaya Pemasangan (instalation cost)
- Biaya Profesional
- Biaya Konstruksi (biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).
Yang tidak termasuk komponen biaya Asset tetap :
- Biaya Administrasi dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa Asset ke kondisi kerjanya.
- Biaya Permulaan(start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa Asset ke kondisi kerjanya.
Estimasi biaya pembongkaran atau biaya perawatan dan pemindahan Asset tetap dan restorasi lokasi Asset Pada umumnya nilai perolehan suatu Asset tetap sama dengan jumlah biaya (bisa berupa kas maupun non-kas) untuk memperoleh Asset tersebut, selain hal tersebut, Asset tetap dapat diperoleh dari pertukaran Asset non-moneter
Adapun pengukuran perolehan Fixed Asset menurut Standar Akuntansi Keuangan untuk memperoleh Asset tetap, diantaranya:
1. Pembelian Tunai
Asset tetap yang dibeli dengan tunai dicatat sebesar uang yang dikeluarkan untuk pembelian tersebut, ditambah dengan biaya-biaya lain sehubungan dengan pembelian tersebut.
2. Perolehan Melalui Pertukaran
Prinsip utama pada pengukuran Asset tetap yang diperoleh dari pertukaran adalah dengan menggunakan nilai wajarnya. Nilai wajar adalah nilai tukar Asset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada saat penilaian. Asset tetap dapat ditukarkan dengan tiga cara, diantaranya:
- Ditukar dengan surat berharga.
- Ditukar dengan Asset tetap tidak sejenis.
Syarat yang harus dipenuhi dalam pertukaran Asset tidak sejenis adalah :
– Asset yang dipertukarkan tidak sejenis, tetapi tidak termasuk dalam Producting Asset.
– Cost kedua Asset tersebut diketahui nilai pasarnya
- Ditukar dengan Asset tetap sejenis.
Syarat yang harus dipenuhi dalam pertukaran Asset sejenis ini adalah :
– Nilai pasar Asset tetap yang dipertukarkan tidak diketahui.
– Asset tetap yang ditukarkan adalah sejenis
3. Diperoleh dari Donasi atau Hadiah
Biaya perolehan Asset tetap yang diperoleh dari donasi dicatat sebesar harga pasar atau nilai wajar Asset saat itu. Dalam PSAP No 07, hampir sama dengan PSAK No 16 hanya saja berlaku jika Asset donasi diserahkan tanpa persyaratan apapun yang dihubungkan dengan kewajiban suatu entitas kepada pemerintah. Dan untuk pengakuan Asset tetap yang diperoleh dari hibah diukur sesuai dengan PSAK No 61 paragraf 08 yakni, hibah tidak diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut, dan hibah akan diterima. Penerimaan atas hibah tidak dengan sendirinya memberikan bukti yang meyakinkan bahwa kondisi yang melekat pada hibah telah atau akan dipenuhi.
4. Asset Yang Dibangun Sendiri.
Menurut PSAK No 16 paragraf 22, biaya perolehan suatu Asset yang dibangun sendiri ditentukan dengan menggunakan prinsip yang sama sebagaimana perolehan Asset dengan pembelian. Sedang dalam PSAP 07 paragraf 21 Asset yang dikonstruksi atau dibangun sendiri, pengukurannya diitung atas biaya yang didapat dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
Menurut Triwahyuni dan Juan (2013: 341), nilai yang dapat diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan bergantung pada proses pengerjaannya. Apabila dikerjakan secara swakelola oleh unit pemerintahaan biaya yang boleh diakui meliputi:
- Biaya yang secara langsung berhubungan dengan pengerjaan konstruksi
- Biaya lain yang dapat diatribusikan ke dalam kegiatan pembanguna.
- Biaya pinjaman apabila pembangunan tersebut dibiayai dengan biaya pinjaman.
- Biaya lain yang secara kusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Apabila konstruksi dalam pengerjaannya dikerjakan oleh pihak ketiga, biaya yang diakui meliputi:
- Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor terkait tingkat penyelesaian pekerjaan.
- Kewajiban yang masih harus dibayarkan kepada kontraktor terkait pekerjaan yang sudah diterima namun belum dilakukan pembayaran pada tanggal pelaporan
- Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga terkait pelaksanaan kontark konstruksi
- Biaya pinjaman apabila pembangunan tersebut dibiayai dengan dana pinjaman.
Pada saat pembangunan konstruksi tersebut selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya, nilai yang tercatat dalam konstruksi harus dipindahkan ke Asset tetap yang bersangkutan.
5. Perolehan secara gabungan
Ada kalanya Asset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan gabungan di sini adalah perolehan beberapa Asset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur adalah harga total seluruh Asset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing Asset tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah dengan menghitung berapa alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing Asset tetap dengan membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing Asset tetap di pasaran.
6. Perolehan Asset Tetap berdasarkan sewa
Sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor(pemberi sewa) memberikan kepada lessee(penerima sewa) hak untuk menggunakan suatu Asset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Pencatatan cara perolehan ini tergantung dari jenis leasing yang diambil oleh perusahaan. Ada dua cara sewa guna usaha, yaitu :
- Sewa Guna Usaha Modal (Capital Lease)
Suatu sewa guna usaha diklasifikasi sebagai sewa guna usaha modal (capital lease) jika lease pada dasarnya dianggap telah membeli Asset. Asset yang diperoleh dengan cara ini dicatat sebagai Asset tetap dalam kelompok tersendiri dan juga harus diamortisasikan. Kewajiban sewa guna usahanya pun disajikan terpisah dari kewajiban lainnya. Biasanya cara ini diambil bila Asset tetap disewa lebih dari dua tahun.
- Sewa Guna Usaha Operasi (Operating Lease)
Lessee mencatat pembayaran menurut sewa guna usaha operasi dengan mendebit beban sewa dan mengkredit kas. Bila perusahaan memilih cara ini maka pencatatan angsuran tiap bulan tidak dianggap sebagai Asset tetap tetapi langsung merupakan biaya sewa Asset yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
Demikianlah penjelasan untuk pengukuran perolehan Fixed Asset,semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih