PENGAKUAN FIXED ASSET PADA PERUSAHAAN

Untuk kelancaran kegiatan operasional organisasi nirlaba, diperlukan Asset tetap dalam setiap kegiatannya, oleh karena itu Asset sangat penting bagi organisasi nirlaba. Pengelolaan Asset tetap diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan no.7 yang bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi-akuntansi untuk Asset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat Asset tetap. Standar ini tidak diterapkan untuk :

  1. Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
  2. Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources).

Pernyataan Standar ini mensyaratkan bahwa Asset tetap dapat diakui sebagai Asset jika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu Asset dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Sehingga muncul pertanyaan bagaimanakah untuk menentukan Asset Tetap sesuai dengan standard Akuntansi yang berguna untuk pengelolaan Asset perusahaan?

PENGAKUAN ASSET TETAP DALAM KONSEP AKUNTANSI

Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan Asset tetap menjadi fokus utama, karena Asset tetap memiliki nilai yang sangat signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

Dalam konsep standard akuntansi Fixed Asset memiliki 2 pengertian yang berbeda berdasarkan :

  1. Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No 16 paragraf 6, bahwa Asset tetap adalah Asset berwujud yang dimiliki untuk digunakan untuk produksi atau menyediakan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau tujuan administratif dan di harapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode
  2. Pernyataan standar akuntansi pemerintah (PSAP) No 07 paragraf 4, bahwa Asset tetap adalah Asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Dalam kedua pernyataan standard tersebut masing-masing mempunyai kriteria Asset tetap yang diakui sebagai Asset perusahaan jikalau yaitu :

1. PSAK NO 16, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis dari Asset tersebut di masa yang akan datang.
  • Biaya perolehan Asset tersebut dapat diukur secara andal.

Kriteria pertama dipenuhi apabila tingkat kepastian aliran manfaat ekonomi pada saat pengakuan awal. Pada umumnya kriteria ini di penuhi apabila risiko dan imbalan kepemilikan Asset tersebut telah diterima oleh perusahaan. Asset tetap yang diperoleh dari pasar dapat memenuhi kriteria kedua dengan mudah akibat adanya transaksi eksternal. Untuk Asset tetap yang dibangun secara internal, pengukuran secara andal terhadap biaya yang timbul dalam pembangunan tersebut juga seringkali telah tersedia.

2. PSAP No 07, dengan kriteria sebagai berikut :

  • Berwujud
  • Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  • Biaya perolehan Asset tersebut dapat diukur secara andal.
  • Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas.
  • Diperoleh atau di bangun dengan maksud untuk digunakan.

Pemerintah mengakui suatu Asset tetap apabila Asset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu Asset dimiliki atau dikuasai oleh suatu entitas maka Asset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca. Prinsip pengakuan Asset tetap pada saat Asset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis Asset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.

Entitas me-revaluasi berdasarkan prinsip pengakuan ini terhadap semua biaya perolehan Asset tetap pada saat terjadinya. Biaya tersebut termasuk biaya awal untuk memperoleh atau mengkonstruksi Asset tetap dan biaya selanjutnya yang timbul untuk menambah, mengganti bagian atau memperbaikinya. Berdasarkan ini muncul pengakuan Fixed Asset berdasarkan jenis transaksinya :

  1. Perolehan adalah suatu transaksi perolehan Asset tetap sampai dengan Asset tersebut dalam kondisi siap digunakan.
  2. Pengembangan adalah suatu transaksi peningkatan nilai Asset Tetap yang berakibat pada peningkatan masa manfaat, efisiensi, kapasitas, mutu produksi dan kinerja atau penurunan biaya pengoperasian.
  3. Pengurangan adalah suatu transaksi penurunan nilai Asset Tetap dikarenakan berkurangnya volume/nilai Asset tersebut atau dikarenakan penyusutan.
  4. Penghentian dan pelepasan adalah suatu transaksi penghentian dari penggunaan aktif atau permanen suatu Asset.

Perolehan pengakuan kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah. Jika Tanah belum disertifikatkan atas nama pemerintah atau dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka:

  1. Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Asset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan dalam Laporan Keuangan.
  2. Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Asset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan dalam Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
  3. Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu perusahaan, namun dikuasai atau digunakan oleh perusahaan lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca perusahaan yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan dalam Laporan Keuangan. Perusahaan yang menguasai atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut dalam Laporan Keuangannya.
  4. Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
    1. Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Asset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan dalam Laporan Keuangan.
    2. Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai Asset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan dalam Laporan Keuangan.
    3. Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Asset tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan dalam Laporan Keuangan.

Pengakuan tanah di luar negeri hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.

Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) merupakan Asset tetap yang masih dalam proses pembangunan/pengerjaan dan belum siap digunakan pada tanggal pelaporan. Fixed Asset ini harus tetap diakui sebagai Asset yang masih dalam proses pembangunan/pengerjaan.

KDP dipindahkan ke Fixed Asset setelah pekerjaan pembangunan tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya dengan menyertai Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dari pihak penyedia barang/jasa kepada satuan kerja.

Dalam beberapa kasus,KDP dapat saja dihentikan pembangunannya karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, atau kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen.

Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan di dalam Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomi di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan dalam Laporan Keuangan.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang pengakuan dari Fixed Asset. Semoga bisa bermanfaat terima kasih.