Optimalisasi aset dapat dilakukan melalui metode pinjam-pakai, sewa-menyewa, atau penggunausahaan. Untuk metode penggunausahaan, melalui perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam empat cara, yaitu :
- Build Operate and Transfer (BOT)
Dalam metode ini, pihak ketiga akan membangun properti di atas lahan perusahaan, mendayagunakan dalam waktu tertentu, kemudian setelah masa konsesi berakhir, menyerahkan tanah dan bangunan serta sarana bangunan lain kepada perusahaan.
- Build Transfer and Operate (BTO)
Pihak ketiga membangun gedung siap pakai, kemudian menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada perusahaan, lalu baru diserahkan kembali kepada pihak ketiga, untuk dioperasikan selama masa konsesi.
- Build and Transfer (BT)
Pihak ketiga membangun properti yang jadi obyek kerja sama, dan setelah selesai menyerahkannya kepada Perusahaan, yang kemudian membayarnya.
- Kerja Sama Operasi (KSO)
Sebuah perjanjian antara PT BUMN dengan pihak ketiga sebagai operator gedung. Dalam metode ini, PT BUMN menyediakan gedung untuk dikelola dan dioperasikan melalui operator. Kemudian, operator menanamkan modal untuk mengoperasikan gedung.
Dalam skema kebijakan manajemen aset, pengelolaan aset dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai bagian dari bisnis perusahaan dan bukan sebagai bagian bisnis dari perusahaan dengan penjabaran sebagai berikut :
- Sebagai bagian dari bisnis perusahaan yang dikelola secara langsung
Perusahaan mengelola langsung aset yang memberikan pelayanan jasa kepada pelanggan, dalam skema ini pendapatan pengelolaan aset langsung disetor ke kas perusahaan dan biaya operasional disediakan di dalam anggaran perusahaan.
Keunggulan :
- Keuangan investasi adalah tetap merupakan bagian dari keuangan Prusahaan. Masih dalam pengawasan langsung manajemen. meminimalkan perpindahan tangan aset karena kesalahan pengelolaan.
- Kebutuhan modal kerja dalam suatu tahun anggaran lebih terjamin karena menjadi bagian dari anggaran perusahaan
Kelemahan :
- tidak terpisah dari dari angggaran utama bisnis perusahaan sulit memantau kinerja pengelolaan. Sulit mendorong peningkatan profesionalisme pengelolaan asset
- Sulit merekrut tenaga profesional pengelola
- resiko masuknya aspek politis dari pihak luar yang tidak sejalan dengan aspek bisnis dalam keputusan pengelolaan investasi tersebut
- Potensi pengembangan asset investasi sangat tergantung pada potensi keuangan perusahaan dalam suatu tahun anggaran
- Sebagai bagian dari bisnis perusahaan yang dikelola bekerja sama dengan mitra
Perlu dibuat aturan direksi tentang kerjasama pemanfaatan asset dengan pihak ketiga, hubungan antara perusahaan dengan mitranya perlu memperhatikan Peraturan perundangan yang berlaku serta pemilihan Mitra melalui tender harus diikuti minimal 5 peserta.
Keunggulan :
- Perusahaan tidak perlu menyediakan biaya operasional dan perawatan asset dalam Anggaran perusahaan
- Perusahaan tidak terlibat dalam pengelolaan yang seringkali kompleks dan membutuhkan keahlian dan ketekunan manajemen yang tinggi
- Kepastian akan pengembalian pokok dan biaya pinjaman lainnya,
- Profesionalisme pengelolaan dapat diharapkan membaik karena minimalnya campur tangan Prusahaan kedalam pengelolaan asset tersebut
Kelemahan :
- Pemilihan partner yang tepat cenderung sulit
- Kecurangan yang dilakukan oleh mitra karena memasukkan biaya yang bukan merupakan biaya yang diijinkan (allowable cost)
- Pemeliharaan sering diabaikan. Bila jangka waktu kerja sama pendek tidak ada insentif kepada mitra untuk ikut dalam menanamkan modalnya guna mengembangkan dan memperluas asset dikemudian hari
- Bukan sebagai bagian bisnis dari perusahaan yang dikelola oleh anak perusahaan (saham anak perusahaan 100%)
Dibentuk anak perusahaan untuk mengelola aset perusahaan agar menjadi profit center yang 100% saham dimiliki perusahaan. Perusahaan dapat membuat anak perusahaan dengan membuat pinjaman yang dipakai sebagai modal awal pendirian anak perusahaan. Anak perusahaan kemudian harus merekrut dan memobilisasi personil, menciptakan sistem dan prosedur, serta membangun sistem manajemen yang mampu untuk mengelola investasi dari Induk perusahaan tersebut.
Keunggulan :
- Hilangnya tekanan pada Anggaran operasional perusahaan
- Berkurangnya keterlibatan perusahaan dalam operasional anak perusahaan
- Mudah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, sistem reward-punishment yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja perusahaan
Kelemahan :
- Resiko default karena pengembalian pinjaman kepada kreditur, secara legal, adalah kewajiban perusahaan, bukan kewajiban anak perusahaan tersebut
- Ada kemungkinan keterbatasan anggaran untuk menambah modal yang diperlukan guna pengembangan perusahaan di kemudian hari
- Bukan sebagai bagian bisnis dari perusahaan yang dikelola oleh anak perusahaan bekerja sama dengan mitra (saham anak perusahaan <100%)
Anak perusahaan dan mitra membentuk suatu perusahaan baru yang khusus mengelola aset perusahaan. Skema ini harus diterapkan secara berhati-hati dengan memperhatikan berbagai rambu-rambu, baik dari segi tata kelola perusahaan (corporate governance) maupun persyaratan keuangan.
Keunggulan :
- Hilangnya tekanan pada anggaran untuk membiayai operasional
- Berkurangnya keterlibatan BUMN dalam pengelolaan sehari hari
- Mudah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, terlebih lagi bila telah dapat dibangun sistem reward-punishment yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja perusahaan
- Bila profitabilitas anak perusahaan baik, maka mudah mendapatkan akses kepada modal perusahaan di masa mendatang baik dari mitra tersebut maupun dari calon mitra lain yang mengamati kinerja perusahaan tersebut
Kelemahan :
- Resiko default yang sangat tinggi karena pengembalian pinjaman, secara legal, adalah kewajiban anak perushaaan, bukan kewajiban mitranya.
- Apabila aspek corporate governance tidak dibangun dan dijalankan dengan baik, besar kemungkinan dalam jangka panjang porsi saham anak perusahaan akan terdilusi