PERBEDAAN TARIF REVALUASI FIXED ASSET

Revaluasi Asset tetap bertujuan pada pajak mengikuti peraturan perpajakan dimana revaluasi Asset tetap :

  1. Tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu lima tahun.
  2. Dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh Asset tetap.
  3. Masa manfaat Asset tetap setelah revaluasi disesuaikan kembali menjadi manfaat penuh untuk kelompok Asset tersebut.
  4. Dasar penyusutan Asset tetap adalah nilai pada saat revaluasi Asset tetap.

Jika nilai Asset yang tercatat tidak berbeda jauh dengan nilai pasar yang berlaku, maka penilaian kembali Asset disarankan dilakukan secara teratur. Apabila Asset yang dimiliki merupaka tipe Asset yang harganya tidak cepat berubah, maka penilaian kembali Asset bisa dilakukan tiga sampai lima tahun sekali. Namun bila Asset yang dimaksud merupakan Asset mengalami perubahan harga signifikan, maka penilaian kembali Asset disarankan dilakukan setiap tahun.

Pemerintah membuat regulasi tentang penilaian kembali Asset tetap untuk memberikan pengurangan tarif PPh yang artinya, kebijakan ini adalah bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak (WP). Peraturan tersebut dibuat untuk memotivasi penawar di pasar modal yang melaporkan nilai Asset tetap mereka berdasarakan nilai wajar. Kebijakan ini pun sejalan dengan implementasi International Financial Reporting Standard tentang akuntansi nilai wajar.

Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) menyebutkan, PMK Nomor 191/PMK.10/2015 telah berhasil meningkatkan jumlah perusahaan yang melakukan penilaian kembali Assetnya. Namun perlu diketahui kembali untuk kebijakan insentif pajak yang berkaitan dengan revaluasi Asset tetap telah berakhir tahun 2016. Kebijakan tersebut berlaku bertahap dengan tarif yang berbeda dan disesuaikan pada saat wajib pajak melakukan pemanfaatan insentif perpajakan penilaian kembali Assetnya.

Tarif dikenakan atas selisih lebih nilai Asset tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula. Besaran revaluasi Asset tetap terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat Final. Adapun besaran tarif Revaluasi Asset tetap khusus tahun 2015 dan 2016 itu sebagai berikut:
• 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
• 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
• 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016

Adapun keuntungan bagi Wajib Pajak yang melakukan revaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 ini adalah :

  1. Diskon tarif PPh menjadi lebih kecil yaitu, 3%, 4% atau 6% saja.
  2. Sisi Aktiva Neraca perusahaan akan naik sebesar nilai lebih dan dicatat dalam akun “Selisih Lebih Penilaian Kembali Asset Tetap Wajib Pajak Tanggal …. “. Akun ini disusutkan sesuai masa manfaat Asset Tetap yang artinya, tahun-tahun setelah revaluasi penghasilan neto fiskal akan tergerus oleh penyusutan selisih lebih revaluasi.
  3. Sisi ekuitas Neraca akan muncul “saham baru” baik berupa saham bonus atau saham baru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup b Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya, dianggap dividen.

Namun bagaimana jika revaluasi Asset tetap dilakukan melebihi tahun 2016?

Berdasarkan ketentuan dasar revaluasi Asset tetap yang dijatuhkan pada  Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan (UU PPh), Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali Asset tetap dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Asset Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian kembali Asset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Adapun dari tarifnya adalah atas selisih lebih antara nilai revaluasi dengan nilai buku fiskal dianggap sebagai keuntungan dan menjadi objek pengenaan PPh final dengan tarif 10%. Bagaimana jika perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak dapat memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh final yang terutang?.

Perusahaan tersebut atau wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Demikian perbedaan tarif revaluasi Asset tetap berdasarkan undang-undak dan PMK. Semoga dapat bermanfaat bagi anda.