TARIF DAN KELOMPOK FIXED ASSET

Didalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan, akan ditemui kolom pengisian Penyusutan. Untuk menghitung tarif dan penentuan kelompok Penyusutuan aktiva tetap menurut pajak sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah. Tabel Penyusutan Menurut …

TARIF DAN KELOMPOK FIXED ASSET Selengkapnya »