REVALUASI FIXED ASSET

Fixed Asset menjadi salah satu komponen penting yang berfungsi sebagai penyedia produk atau jasa yang akan anda jual, tidak peduli besar kecilnya Asset tersebut di dalam perusahaan anda. Manajemen Asset berperan penting dalam mengatur Asset Tetap agar selalu memberikan kontribusi kepada bisnis perusahaan anda. Untuk itu Manajemen Asset Tetap selalu melakukan Revaluasi Asset Tetap. Apakah yang dimaksud dengan Revaluasi Asset Tetap?

Pengertian Revaluasi Fixed Asset

Revaluasi Fixed Asset adalah penilaian kembali atas Asset tetap perusahaan sebagai akibat kenaikan nilai Asset dipasaran atau karena rendahnya nilai Asset tetap dalam laporan keuangan. Revaluasi Fixed Asset merupakah hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan dan biasanya dilakukan apabila, nilai Aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai wajar yang disebabkan oleh devaluasi pasaran atau sebab lainnya.

Dasar Ketentuan Hukum Revaluasi Fixed Asset

Revaluasi Fixed Asset sangat penting dilakukan karena akan berpengaruh pada nilai Asset, pelaporan akuntansi, serta laporan yang berhubungan dengan pajak. Dengan melakukan revaluasi Asset maka Anda dapat mengetahui kemampuan dan nilai perusahaan tersebut dengan tujuan revaluasi Asset yaitu agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar. Terkait hal ini, pemerintah telah mengatur dasar hukum mengenai revaluasi Asset yang dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 19 Ayat UU 36/2008 tertulis:

  1. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali Aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
  2. Atas selisih penilaian kembali Aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi.

Selain dalam UU, regulasi tentang penilaian kembali Asset tetap juga dituangkan dalam peraturan sebagai berikut:

Revaluasi Asset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 :

Standar menyebutkan “revaluasi Aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”.

Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan perusahaan melakukan penilaian sehingga diperkenankan mengikuti revaluasi Asset menurut ketentuan perpajakan maka berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994, perusahaan dapat melakukan penilaian kembali Assetnya sesuai dengan kebutuhan. Revaluasi ini biasa dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Tujuannya adalah agar nilai Asset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga perusahaan dapat menjual saham dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.

Revaluasi Asset Tetap menurut ketentuan PSAK 16 revisi 2007 :

“Revaluasi merupakan salah satu metode penilaian Asset tetap yang diterapkan secara konsisten oleh perusahaan”.

Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali,tetapi harus dilakukan secara reguler. Penerapan metode revaluasi ini dilakukan untuk Asset tetap dalam tiap kelompok Asset yang sama yang artinya, suatu perusahaan memiliki Asset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Standar metode revaluasi tidak menyebutkan berapa tahun sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar Asset tetap. Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin dilakukan setiap tahun.
Khusus untuk menentukan nilai wajar dalam model revaluasi Asset tetap, standar secara eksplisit menyebutkan bahwa nilai tanah, bangunan dilakukan oleh penilai independen yang profesional berdasarkan bukti pasar. Sedangkan nilai wajar pabrik dan peralatan menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.

Revaluasi Asset Tetap menurut ketentuan PSAK 16 revisi 2012 :

“Revaluasi Asset tetap merupakan penilaian kembali Asset tetap suatu perusahaan tentang Plant, Property dan Equitment berdasarkan kebijakan.”

Kebijakan ini dikatakan dapat mencerminkan keadaaan yang sebenarnya dari Asset, karena revaluasi Asset tetap dalam praktiknya mencatat Asset menggunakan nilai pasar dari Asset tersebut, sehingga Asset dinilai lebih relevan. Sekali perusahaan memilih melakukan revaluasi maka perusahaan tersebut tidak bisa kembali ke model historical cost. Asumsinya bahwa informasi fair value lebih relevan dibanding informasi historical cost. Revaluasi tidak harus dilakukan oleh perusahaan setiap tahun selama nilai Asset tidak berubah signifikan, jika nilai wajar dari Asset yang direvaluasi berbeda secara material dengan jumlah tercatat, maka perlu dilakukan revaluasi kembali

Revaluasi Asset Tetap menurut ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.10/2015:

“Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan.”

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa, DJP memberikan pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 19 bagi wajib pajak badan atau perusahaan yang melakukan penilaian kembali Assetnya.

Namun pada praktiknya masih terdapat keengganan beberapa perusahan untuk merevaluasi Assetnya karena kawatir harus membayar mahal biaya penilaian publik atau implikasi pajaknya.

Diatas merupakan dasar ketentuan untuk merevaluasi Asset tetap perusahaan atau pemerintah dengan beberapa kali direvisi ketentuannya. Pajak atas revaluasi menurut PSAK 16 dipertanggungjawabkan mengikuti ketentuan dalam PSAK 46 tentang pajak penghasilan. Selisih revaluasi tidak diakui dalam laba rugi tahun berjalan tetapi diakui dalam laba komprehensif, maka konsekuensi pajaknya akan dimasukkan dalam komponen laba komprehensif. Jika pajak atas revaluasi ini tidak dikenakan menurut peraturan perpajakan maka konsekuensi pajaknya akan diakui sebagai Asset atau liabiltas pajak tangguhan. Sebagai contoh atas keuntungan revaluasi tanah akan diakui debit beban pajak tangguhan atas surplus revaluasi dan kredit liabilitas pajak tangguhan.

Demikian pengertian dari revaluasi Asset tetap dan ketentuan berdasarkan hukumnya semoga dapat bermanfaat untuk anda semua.